PP
PULAU KARANTINA
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 015603 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 008761 A
PRESIDEN
