PP
PULAU KARANTINA
Pasal 33
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Dalam hal pada pelaksanaan Tindakan Karantina di Pulau Karantina ditemukan HPHK Golongan I atau penyakit hewan eksotik, tidak mempengaruhi status dan situasi penyakit hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
