PP
PULAU KARANTINA
Pasal 32
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat
pelepasan. (21 Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan Petugas Karantina.
Pasal33...
SK No 015602 A
PRESIDEN
