PP
PULAU KARANTINA
Pasal 31
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan. (21 Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
