Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian. Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah. Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 7.Varietas... SK No 277503 A NEElrLEm
- Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
- Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.
- Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
- Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
- Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.
- Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.
- Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
- Organisme Pengganggu T\rmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT. SK No 277577 A 17.Alat... FRESIDEN REPUBUK INDONESIA L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.
- Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
- Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang Pertanian.
Pasal 1O
Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit: a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani.
Pasal 1l
Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada: a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/ atau c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pasal 2
(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan. (3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengupayakan olah tanah minimum; b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup; c. melakukan pergiliran Tanaman; d. melakukan . . . urusan SK No 277505 A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA d. melakukan penanaman tumpang sari; e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan f. menggunakan Pupuk secara berimbang.
Pasal 3
(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan: a. membuat lubang tanam permanen; dan b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl. (3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan: a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya; b. kesesuaian Lahan; c. kemampuan Lahan; d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan e. rencana tanam. (5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pasal 4O
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pasal 38 diatur dalam Peraturan Menteri. cara introduksi sampai dengan
Pasal 5
(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan. (2) Penetapan . . . SK No277506A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing. (3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional.
Pasal 6
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria: a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional; b. untuk peningkatan produksi pangan nasional; c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah; d. komoditas bernilai ekonomi tinggi; e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan. Pasal 7... SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA
Pasal 6O
(1) Menteri berkewajiban menyediakan cadangan Benih Tanaman pangan nasional. (21 Cadangan Benih Tanaman pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. keadaan darurat; b. bencana alam; dan/ atau c. bencana sosial. SK No277524A (3) Cadangan. . . PRESIDEN N,EPUEUK INDONESIA (3) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemenuhannya dengan melibatkan gubernur dan bupati/wali kota. (4) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan kemampuan produksi dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 7
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "mulsa hidup" antara lain tajuk Tanaman utama, tajuk Tanaman organik, Tanaman penutup tanah, dan sisa Tanaman. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. SK No277558A Pasal 8... IIIIFEIDTN EI.T:ITFII'ilNIIENtrEE
Pasal 8
(l) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan usaha. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut. (3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan. (4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21.
Pasal 8O
Cadangan Pupuk terdiri atas: a. cadangan Pupuk nasional; b. cadangan Pupuk provinsi; dan c. cadangan Pupuk kabupaten/ kota.
Pasal 8l
Cadangan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dipergunakan untuk: a. keadaan darurat; b. bencana alam; dan/ atau c. bencana sosial.
Pasal 9
(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10. . . FRESIDEN REFUEUK INDONESIA
Pasal 9O
(1) Untuk mendapatkan izin pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 harus dilakukan penda-ftaran. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9l
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11O
mendistribusikan Alat dan Mesin yang tidak melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggun4an, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan Alat dan Mesin dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. dendaadministratif. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut. (5) Denda administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (3) huruf b dikenalan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan. (6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Rp50.O0O.000,00 (lima puluh juta rupiah). (1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan terhadap Tanaman dan hewan. (2) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sistem pengelolaan hama terpadu; dan b. sistem penanganErn dampak perubahan iklim. SK No277540A (3) Pelindungan... BUK INDONESIA (3) Pelindungan Pertanian terhadap hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Pasal 1 I 1 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem pengelolaan hama terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat(21 hurufa dilaksanakan dengan: a. pencegahan masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPT dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. Pengendalian OPI.
Pasal 12
(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13... SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA
Pasal 12O
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "pertumbuhan Tanaman" mencakup stadia vegetatif, generatif, dan panen. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. (3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Pasal 15
Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara: a. tidak melakukan pembakaran; b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A Pasal 16. . . SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr
Pasal 16
(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu. (21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian; b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan ; dan c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan.
Pasal 17
(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyaralat hukum adat. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan. Bagian Ketiga Penggunaan Media Tanam
Pasal 18
Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa: a. tanah; dan/ atau b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA Pasal 19.. . PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 19
(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit dilakukan dengan cara: Pupuk organik secara optimal; herbisida sesuai dengan dosis pada label; dan c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau dengan pemupukan berimbang. Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling sedikit dilakukan dengan cara: a. penggunaan media tanam organik dan terbarukan/ terdaurulang b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media tanam bebas dari OPI; dan penggunaan media tanam dan/ atau (21 a, b. c. bahan media tanam anorganik yang sulit terurai. Bagian Keempat Penelantaran l,ahan
Pasal 20
(l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. teguran tertulis; dan/ atau b. pencabutan izin. (5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A (6) Pencabutan . . . BLIK INDONESIA -t2- (6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan.
Pasal 21
Sarana budi daya pertanian terdiri atas: a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan; b. Pupuk; c. pestisida; d. pakan; dan e. Alat dan Mesin. Bagian Kedua Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan Paragraf 1 Benih Tanaman Pasal22 (1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a berasal dari SDG Tanaman. (21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kelestarian SDG Tanaman.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A (3) Pencarian . . . :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA (3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. deskripsi Tanaman; b. jenis Tanaman; c. bentuk Tanaman; d. aksesi; e. jumlah; dan f. lokasi asal dan waktu. (s)
Pasal 24
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam (in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu). (21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman: a. di kawasan hutan; dan/ atau b. yang merupakan tumbuhan dilindungi, dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan
Pasal 25
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A (3) Pencarian . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik.
Pasal 26
(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada bupati/wali kota. (21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. Pasal27 (1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin. (21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar habitatnya; b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau penyerahan materi SDG Tanaman; dan c. memberikan layanan publik mengenai akses materi SDG Tanaman dalam pemanfaatannya.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Setelah dilakukan pencarian, pengumpulan, dan pelaporan, SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dapat dimanfaatkan untuk perakitan Varietas, penelitian, dan/ atau pengembangan dalam rangka mencari benih unggul. Pasal 29... SK No277515A BLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang. (3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.
Pasal 30
Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Pasal 31
(l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat. (21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui: a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik Tanaman yang bersifat in-siht; b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan koleksi khusus yang bersifat ex-situ; c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank genetik; d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank genetik; dan e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan pengumpulan. SK No277516A Pasal 32... REPUBUK INDONESIA
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a. cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 33
Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan kegiatan: a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul; dan/atau b. introduksi.
Pasal 34
(1) Penemuan dan/ atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Pasal 35
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk untuk Pemuliaan.
Pasal 36
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang.
Pasal 37
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memperoleh izin Menteri. (21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit memuat: a. tujuan introduksi; b. deskripsi materi introduksi; dan c. jumlah materi yang dibutuhkan. SK No277578A Pasal 38... REPUBLIK INDONESIA -t7-
Pasal 38
(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri, pemegang izin wajib: a. menyampaikan laporan tertulis; dan b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi induk yang telah diintroduksi, kepada Menteri. (21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di bank genetik. (3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin introduksi.
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa penarikan benih introduksi dari peredaran. (21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pencabutan izin usaha.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. 12) Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Benih Tanaman pcrngan; b. benih hortikultura; c. benih perkebunan; dan d. Benih Tanaman pakan ternak. SK No277518A Pasal 42... NEFUEUK INDONESIA
Pasal 42
(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa benih unggul. (21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memenuhi standar mutu; b. disertifikasi; dan c. diberi label.
Pasal 43
(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih Varietas lokal. (21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi.
Pasal 44
(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturar Menteri.
Pasal 45
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan omutu genetis" adalah mutu benih yang terkait dengan kebenaran Varietas, baik secara fenotipe, dan/ atau genotipenya. Berdasarkan kesesuaian karakteristik Varietas di lapangan dengan deskripsi Varietas dan/ atau pengujian genotipe di laboratorium. Yang dimaksud dengan "mutu fisiologis" adalah mutu benih yang terkait dengan kemampuan hidup benih (viabilitas benih) dan/ atau kekuatan tumbuh benih (vigor benih). Berdasarkan pengujian secara visual dan kuantitatif di laboratorium. Yang dimaksud dengan "mutu fisikl adalah mutu benih yang terkait dengan kondisi fisik benih. SK No277562A Berdasarkan . . . Ei,hTTFITIXTII-trIItrEM Berdasarkan pengamatan kemurnian benih dan kadar air di laboratorium. Yang dimaksud dengan "mutu patologis" adalah mutu kesehatan benih yang terkait dengan ada tidaknya serangan OPT pada Tanaman/benih. Berdasarkan pengamatan secara visual dan kuantitatif di lapangan (untuk benih yang diperbanyak secara generatif) atau di gudang (untuk benih yang diperbanyak secara vegetatif). Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b. (21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. b. pemeriksaan; dan/ atau pengujian.
Pasal 47
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap: a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan; b. pertanaman; c. isolasi Tanaman; d. alat panen dan pascapanen; dan e. tercampurnya Benih Tanaman pangan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau persyaratan mutu pada laboratorium uji.
Pasal 48
(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) harus terakreditasi. (21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya. (3) Dalam . . . SK No277520A PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang diperbanyak secara: a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis dan patologis. (21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia. (3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. (5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup yang sejenis.
Pasal 50
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nomor lot benih; b. nama dan alamat produsen; c. kelas benih; d. keterangan jenis dan Varietas benih; dan e. akhir masa edar benih. SK No 075658 A Pasal 51 ... EIITIXTII-trNtrEM
Pasal 51
(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam bentuk: a. pendidikan; b. pelatihan; dan/atau c. (3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pemenuhan standar mutu, persyaratan teknis minimal, Sertifikasi, dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 5O serta pembinaan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan obenih sebar' adalah keturunan pertama dari benih dasar. Yang dimaksud dengan "benih tetua hibrida" adalah keturunan pertama benih sumber. SK No 277563 A Pasal 54. . . PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- to-
Pasal 54
Pemasukan Benih Tanaman pangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu.
Pasal 55
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan Benih persyaratan teknis minimal yang SK No277522A ditetapkan oleh Menteri. (3) Persyaratan . . . FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 56
Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. l2l Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha.
Pasal 58
(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional. l2l Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan sebarannya. (3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan ancaman bioterorisme serla biopiracg. SK No 277523 A (4) Tanaman . . . TITTIIIIETEEIn (4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. penarikan produk dari peredaran; dan b. pencabutan izin. (41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha. (5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan.
Pasal 60
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu kondisi yang diakibatkan oleh pernyataan pemerintah yang dapat mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Huruf b Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Huruf c Yang dimaksud dengan "bencana sosial" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatlan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. Ayat(3)... SK No277564A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 61
Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat l2l huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Benih Hewan dan Bibit Hewan Pasd62 Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Bagian Ketiga Pupuk Paragraf I Umum
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b pengadaannya dapat berasal dari produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. Pupuk anorganik; dan b. Pupukorganik. Paragraf 2 ... SK No277525A PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Paragraf 2 Pengadaan Pupuk
Pasal 64
(1) Pengadaan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Setiap Orang. l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memproduksi Pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
( 1) Pupuk yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri harus berasal dari formula Pupuk hasil rekayasa. (21 Formula Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus: a. memenuhi standar mutu; dan b. dilengkapideskripsi. (3) Dalam hal Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung transgenik, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Pasal 66
(1) Untuk mengetahui formula Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (21 Formula Pupuk yang telah lulus uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan serffikat hasil uji formula Pupuk oleh lembaga uji. (3) Formula Pupuk yang telah memperoleh sertifikat, sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No277526A Pasal 67... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkupnya. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang teralreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat menunjuk lembaga uji. (4) kmbaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak lembaga uji ditunjuk, harus terakreditasi.
Pasal 68
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau instansi pemerintah. (21 Untuk dapat melakukan uji efektivitas, Setiap Orang atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki peralatan yang memadai; b. memiliki Lahan yang cukup; dan c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budi daya Tanaman dan pemupukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 69
(1) Pupuk yang dimasukkan dari luar negeri harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). SK No 075659 A (2) Standar... PRESIDEN REFUEUK INDONESIA l2l Standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan deskripsi. (3) Untuk mengetahui standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (41 Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia. (5) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Setiap Orang yang memproduksi atau memasukkan Pupuk bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). Paragraf 3 Peredaran Pupuk
Pasal 71
(l) Pupuk yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar Nasional Indonesia. (3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Pupuk yang diedarkan menggunakan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T2 . . . SK No277528A FR,ESIDEN REPUBUK INOONESIA Pasal72 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) harus berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat keterangan tentang: a. nama produk; b. asal produk; c. identitas Pelaku Usaha; dan d. informasi lain sesuai dengan karakteristik produk.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal72 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 74
(l) Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pasd 72 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penarikan produk dari peredaran; dan c. pencabutan izin.
Pasal 75
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) hari. (2) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan. (3) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pencabutan . . . SK No2775294 EUK INDONESIA (4) Pencabutan'rzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c dilakukan apabila penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan.
Pasal 76
(1) Perseorangan atau badan usaha yang mengedarkan Pupuk wajib menjaga dan bertanggung jawab atas mutu Pupuk sesuai keterangan yang tercantum pada label. l2l Penjagaan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk. (3) Pengedaran untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal TT (l) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (21 Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/ kota.
Pasal 78
(1) Petani kecil yang memproduksi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 79
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dapat memberikan subsidi Pupuk yang Paragraf 4 . . . SK No277530A diperuntukkan bagi Petani kecil. N,EPUEUK INDONESIA Paragral 4 Cadangan Pupuk
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
(1) Cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a disediakan oleh Menteri. (2) Menteri dalam menyediakan cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Pasal 83
Cadangan Pupuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O huruf b dan cadangan Pupuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c disediakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Bagian Keempat Pestisida
Pasal 84
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. (2) Pestisida. . . SK No277581A PR,EStDEN REPUBUK INDONESIA l2l Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk: a. memberantas atau mencegah: 1 hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil pertanian; 2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak; 3. hama air; 4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan 5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air; b. memberantas rerumputan dan/ atau Tanaman yang tidak c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.
Pasal 85
(1) Pestisida diklasifikasikan berdasarkan: a. bahan aktif; b. bahaya; dan c. lingkup penggunaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 86
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang diedarkan wajib mendapatkan izirr dari Menteri. l2l Jenis izin sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin percobaan; b. izin tetap; dan c. izin sementara, (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pasal 87... SK No277532A ETFEITfiiII R,EPUEUK INDONESIA
Pasal 87
Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf a diberikan kepada badan usaha untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida.
Pasal 88
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf b diberikan kepada badan usaha untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida dan/atau bahan teknis pestisida. l2l lzin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendaftaran ulang, perluasan penggunaan, peralihan, dan perubahan.
Pasal 89
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf c diberikan dalam hal terj adi serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud.
Pasal 91
(1) Pestisida yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib terdaftar. (3) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 277533 A (4) Pendaftaran... FRESIDEN REFUEUK INDONESIA (41 Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud ayat (21, dikecualikan untuk Petani kecil memproduksi pestisida. (5) Petani kecil yang pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat mengedarkan pestisida terbatas dalam satu kabupaten / kota. (6) Petani kecil yang memproduksi pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan standar mutu, penjaminan efektivitas, dan pelabelan serta pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
(l) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, pestisida yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan teknis minimal atau batas toleransi mutu pestisida. (3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (4) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(l) Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. pada yang Pasal 95... SK No277534A ]lffNl-trlll.Flfrl
Pasal 95
(1) Selain memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan uji: a. elikasi b. toksisitas; dan/ atau c. residu. (21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya. (3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi, Menteri menunjuk lembaga uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 96
(1) (21 Pestisida yang diedarkan wajib diberi label. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian label pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3)
Pasal 97
(1) Setiap Orang yang mengedarkan pestisida tidak memenuhi standar mutu, tidak te{amin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 96 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. penarikan produk dari peredaran; dan/ atau d. pencabutar izin. Pasal 98... SK No277535A N,EPUIUK INDONESIA
Pasal 98
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (31.
Pasal 99
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (21 Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak ditemukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, maka teguran tertulis dianggap gugur. (3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan. (4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan. (5) Dalam masa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenai sanksi penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf c. (6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf d dilakukan apabila penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilalsanakan. Pasal lOO Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang.
Pasal 101
(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan pestisida, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial. (2) Pestisida. . . SK No277536A :TTTXTITililIT+fTf, l2l Pestisida yang memperoleh izin percobaan pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial. (3) Penggunaan pestisida dilakukan secara tepat jenis, tepat sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat cara, tepat waktu, dan tepat mutu. (4) Penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Bagian Kelima Pakan Pasal 1O2 Sarana budi daya pertanian berupa pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Alat dan Mesin
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
(1) Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 I huruf e dilakukan melalui produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Pasal 104
(1) Alat dan Mesin produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri yang diedarkan harus memenuhi standar mutu. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa spesifikasi atau persyaratan mutu dalam Standar Nasional Indonesia. (3) Untuk memenuhi standar mutu, Alat dan Mesin harus dilakukan Sertifikasi. SK No 277537 A (4) Dalam . . . F,EFUEUK INDONESIA (41 Dalam hal Alat dan Mesin belum ditetapkan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (5) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (6) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O5 Setiap Orang yang melakukan pengadaan Alat dan Mesin wajib memperhatikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
(1) Jenis Alat dan Mesin terdiri atas: a. Alat dan Mesin prapanen; b. Alat dan Mesin panen; dan c. Alat dan Mesin pascapanen. (21 Pemberlakuan wajib standar mutu dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi. (41 Sertifikasi standar mutu minimal melalui pengujian produk sesuai persyaratan teknis minimal atau Standar Nasional Indonesia. (5) Irmbaga sertifikasi produk yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 277538 A (7) Dalam . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (71 Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi, Menteri dapat menunjuk LPK sesuai dengan ruang lingkup. (8) Pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. uji verifikasi; b. uji unjuk kerja; c. uji beban berkesinambungan; d. uji pelayanan; dan/ atau e. uji kesesuaian. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lO7 (1) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dikecualikan untuk produksi lokal atau Petani kecil. l2l Produksi lokal atau Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengedarkan AIat dan Mesin terbatas dalam satu kabupaten/ kota. (3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota.
Pasal 107
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "produksi lokal" adalah produksi yang tetap produk yang diedarkan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1O8. . . SK No277569A R,EPUBUK INDONESIA
Pasal 108
(1) Pengujian produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang teralreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasall09... SK No 075660 A NEPUEUK INDONESIA Pasal 1O9 (1) Setiap Orang yang dan/atau
Pasal 109
Cukup jelas. Pasal l lO Ayat (l) Cukup je1as. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "dampak perubahan iklim" antara lain bencana banjir dan kekeringan pada Tanaman. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1l 1 Cukup jelas.
Pasal 112
masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPf dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal I I I huruf a dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b dilakukan dengan cara: a. fisik, melalui pemanfaatan faktor Iisik tertentu; b. mekanik, melalui penggunaan alat dan/ atau kemampuan fisik manusia; c. budi daya, melalui kegiatan budi daya Tanaman sehat; d. biologi, melalui pemanfaatan musuh alami OPI; e. genetik, melalui rekayasa genetika; f. kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida kimia sintetis; dan/atau g. sesuai perkembangan teknologi. (21 Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sarana berupa: a. Alat dan Mesin; b. musuh alami; dan/ atau c. pestisida. SK No277541A (3) Pengendalian R,EFUEUK INDONESIA (3) -4t- OPI dengan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan seuana pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 114
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dilakukan melalui pengamatan, pemantauan, peramalan, penanganan/pengendalian, dan evaluasi. (21 Pengendalian OPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menguasai Tanaman; b. bupati/wali kota; c. gu.bernur; dan/atau d. Menteri. (3) Dalam hd OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikendalikan dan menjadi eksplosi, pengendalian OPT dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan penetapan eksplosi oleh: a. bupati/wali kota, dalam hal terjadi di wilayah dalam 1 (satu) kabupaten/kota; b. gubernur, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten / kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. Menteri, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
Pasal 115
(1) Dalam hal serangan OPI dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman secara meluas, dilakukan Eradikasi. (21 OPT dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman secara meluas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), apabila: a. OPI tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan b. sifat penyebarannya sangat cepat; dan/ atau c. belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif. SK No277582A (3) Eradikasi . . . r-l-TlrlJrlil1rf.IilIl{{nl (3) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Tanaman yang terserang OPT; b. Tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat OPT yang ganas; c. inang lain; dan/ atau d. benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya OPT. (4) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 116
(1) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh: a. perseorangan atau badan usaha, yang memiliki dan/atau menguasai Tanaman yang harus dieradikasi; dan/ atau b. kelompok masyarakat yang berkepentingan. (21 Dalam hal perseorangan yang memiliki atau menguasai Tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan Eradikasi, pemerintah dapat melakukan Eradikasi.
Pasal 117
(1) Pemilik yang Tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka Eradikasi diberikan kompensasi. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanaman yang tidak terserang OPT tetapi harus dilakukan Eradikasi. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang, sarana budi daya, dan/ atau kemudahan untuk melakukan usaha tani lainnya. (4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan belanja negara serta anggaran Pasal 118. . . SK No 277543 A pendapatan dan belanja daerah. ELJGTI]:ITTXIIIEtrIItrEIA
Pasal 118
Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "eksplosi" berupa ser€rngan OPT, hama, dan penyakit hewan secara cepat dan mendadak. SK No277571A Pasal 119... REPUBUK INDONESIA
Pasal 119
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. adaptasi; dan b. mitigasi. l2l Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan memilih teknik budi daya Tanaman yang lebih toleran terhadap potensi terjadinya dampak perubahan iklim. (3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangi risiko pertumbuhan Tanaman akibat dampak perubahan iklim. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 120
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) dilakukan untuk menekan tingkat kerugian pada budi daya Tanaman. (21 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan pada masa: a. pratanam; b. pertumbuhan Tanaman; dan c. pascapanen.
Pasal 121
Cukup jelas. Pasal I22 Hurufa Yang dimaksud dengan "tepat jenis' adalah jenis pestisida yang digunakan disesuaikan dengan jenis OPI, antara lain untuk serangga cendawan insektisida, fungisida, dan SK No277572A mengendalikan gulma menggunakan herbisida. Huruf b . . . il-{Irr'Tf lil]Tt-.I'Tr*m Hurufb Yang dimaksud dengan otepat dosis" adalah penggunaan pestisida yang diaplikasikan per satuan luas atau berat atau volume sasaran disesuaikan dengan rekomendasi yang ditetapkan. Huruf c Yang dimaksud dengan otepat cara" adalah bentuk formulasi pestisida disesuaikan dengan alat aplikasi yang digunakan, antara lain penyemprotan, pemadaman, penaburan, dan pengolesan. Huruf d Yang dimaksud dengan "tepat sasaran" adalah jenis komoditi Tanaman serta jenis disesuaikan dengan cara hidup OPT yang akan diaplikasi pestisida. Huruf e Yang dimaksud dengan "tepat waktu" adalah pada waktu populasi OPT telah mencapai ambang pengendalian dan sebagian besar dalam stadium peka, serta keadaan cuaca memenuhi syarat. Huruf f Yang dimaksud dengan "tepat tempat" adalah disesuaikan dengan keadaan tempat yang akan diaplikasikan pestisida, antara lain Lahan kering, Lahan berair, rawa, dan gudang.
Pasal 122
Dalam rangka pelaksanaan Pelindungan Pertanian, penggunaan sarana, prasarana, dan/ atau cara yang tidak mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/ atau lingkungan hidup dilakukan dengan cara: a. tepat jenis; b. tepat dosis; c. tepat cara; d. tepat sasaran; e. tepat waktu; dan f. tepat tempat.
Pasal 123
(l) Dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman, penggunaan pestisida dapat dilakukan dengan pesawat terbang tanpa awak. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggunaan pestisida dengan pesawat terbang tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 124
Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka OPI, perseorangan atau badan usaha yang menggunakan pestisida wajib menyampaikan laporan penggunaan pestisida. Pasal 125 . . . SK No 277545 A BUK INDONESIA
Pasal 125
(1) atau badan usaha, kelompok dalam masyarakat, dan instansi pemerintah yang menggunakan pestisida dalam rangka pengendalian OPT wajib memantau, mencegah, dan/ atau menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan pestisida. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, dan/atau penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.
Pasal 126
Penggunaan pestisida atau kimia sintetis dalam rangka pengendalian OPT merupakan alternatif terakhir dan dampak negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.
Pasal 127
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian OPI. (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk petugas pengawas pestisida. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, persyaratan, dan tata cara penunjukan petugas pengawas pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pemeliharaan Pertanian
Pasal 128
(1) Pemeliharaan pertanian bertqiuan untuk: kondisi pertumbuhan dan produktivitas a. pertanian yang optimal; b. menjaga kelestarian lingkungan; dan c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/ atau kepentingan umum. (2) Kondisi . . . SK No277545A R,EPUELIK INDONESIA (21 Kondisi pertumbuhan dan
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud dalam Pasal Peraturan Menteri. pertanian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan kegiatan: a. perawatan; b. pemupukan; dan c. pengguna.an bahan pengendali OPI. pertanian 128 diatur dalam
Pasal 130
(l) Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk dan/atau mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya pertanian. (21 Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/ atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan daya guna serta nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil budi daya pertanian dikelola sesuai dengan standar pascapanen yang paling sedikit meliputi standar unit pengolahan, standar alat transportasi, dan standar unit penyimpana.n yang diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Hasil budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu. (41 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Standar Nasional Indonesia. (5) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan, hasil budi daya pertanian yang dipasarkan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277547A (6) Persyaratan . . . FRES!DEN REPUBUK INDONESIA (6) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimalsud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (71 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait keamanan pangan, standar mutu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan.
Pasal 131
(l) Menteri melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3). (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa bimbingan teknis dan pelatihan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit berupa pemberian bantuan alat.
Pasal 132
Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap mutu hasil budi daya pertanian.
Pasal 133
(l) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian strategis nasional sesuai dengan kewenangannya. (21 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian harus: a. berkoordinasi dengan Menteri; bangkan masyarakat produsen melalui studi atau survei tanpa masyarakat konsumen; kepentingan c. disesuaikan dengan situasi dan kondisi; dan d. memperhatikan perjanjian internasional. b. SK No277548A (3) Hasil . . . BUK INDONESIA (3) Hasil budi daya pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kepentingan masyarakat luas, baik produsen maupun konsumen.
Pasal 134
(1) Untuk melindungi hasil budi daya pertanian sebagaimana dima}sud dalam Pasal 130 ayat (3), Menteri, lembaga pemerintah, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/ atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas di bidang pangan, berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya pertanian strategis nasional. (21 Selain dilakukan oleh Menteri, lembaga pemerintah, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyerapan dapat dilakukan melalui peran serta masyarakat. (3) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan dengan sosial dan/ atau ekonomi. bangkan aspek (4) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 135
(l) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya Pertanian. (21 Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan sumber permodalan. (3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari modal dalam negeri dan modal asing. (41 Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 136 . . . SK No277549A NEPUEUK INDONESIA
Pasal 136
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian yang menggunakan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dapat melakukan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. (21 Kerja sErma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis berisi paling sedikit: a. identitas para pihak; b. ruang lingkup: c. hak dan kewajiban; dan d. masa berlaku perjanjian kerja sama. (3) Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 137
(l) Menteri, gubernur, darrlata.u bupati/wali kota sesuai dengan memfasilitasi pembiayaan dan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil. (21 Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/ atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani; c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/ atau imbal jasa penjaminan; dan/ atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana progrErm kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha. (3) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 138. . . SK No277550A NEPUEUK INDONESIA
Pasal 138
( 1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala usaha tertentu wajib memiliki perizinan berusaha. l2l Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan omemprioritaskan usaha pokolC misalnya budi daya ternak di perkebunan kelapa sawit dengan tetap mengutamakan usaha perkebunan kelapa sawitnya. Pasal l4O Cukup jelas.
Pasal 140
(1) Usaha Budi Daya Pertanian dapat dilakukan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. l2l Pelaksanaan Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 141
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana dan prasarana budi daya pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan. l2l Pungutan seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Petani kecil. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan piraturan perundang-undangan. BABX. .. SK No 277551A REPUEUK INDONESIA
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor l2l, yang mengatur pestisida untuk pertanian; b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586), yang mengatur perlindungan tanaman pertanian; c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616), yang mengatur Perbenihan Tanaman pertanian; d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); e. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2OO1 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4157); dan f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 144
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 277553 A Agar PRESIOEN R,EFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Diterapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 17 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan trasi Hpkum, ttd SK No275939A iaS vanna Djaman IEITFTfTXTIT. trT[dilI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN I. UMUM Indonesia dikaruniai oleh T\rhan Yang Maha Esa dengan beranekaragam sumber daya hayati yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralryat. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk komoditas pertanian yang mencakup Tanaman pang€rn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Sumber daya hayati pertanian yang sangat banyak dan beranekaragam sebagai unsur penting dalam pertanian perlu dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan menciptakan kemakmuran ralgrat sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Pembangunan pertanian berkelanjutan dan berwawasan lingkungErn perlu ditumbuhkembangkan melalui Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yakni mengelola sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menj" ga kelestarian lingkungan hidup. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diharapkan agar arah pertanian kedepan bertujuan untuk dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan ekspor, dan taraf hidup Petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan pada prmslpnya . . . SK No277555A PRESIDEN NEFUBUK INDONESIA prinsipnya merupakan paradigma pengelolaan pertanian yang mengintegrasikan empat elemen, yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi sehingga manfaat pertanian dapat dinikmati dalam waktu yang lama. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim, serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. Sebelum Undang-Undang Nomor 22 Taht:l: 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diberlakukan, budi daya di bidang pertanian mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman baik pengaturan untuk Tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, al<an tetapi dalam perkembangannya pengaturan dalam Undang-Undang tersebut telah mengalami perubahan kondisi lingkungan strategis sehingga lahir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OlO tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan, dan beberapa Undang-Undang lainnya terkait dengan bidang pertanian. Keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tal:un 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dalam peraturan perundang-undangan bidang pertanian melengkapi berbagai Undang-Undang bidang pertanian yang sudah ada dan keberadaannya tidak diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahrtn 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan kecuali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Untuk komoditas Hortikultura tetap diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201O tentang Hortikultura, untuk komoditas perkebunan tetap diatur dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OL4 tentang Perkebunan, untuk peternakan dan kesehatan hewan tetap diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, begitu juga terkait Lahan, penyuluhan, dan peraturan perundang-undangan lainnya tetap berlaku dan menjadi acuan dalam pelaksanaan budi daya pertanian berkelanjutan. Pelaksanaan dari Undang-Undang terkait dengan komoditas-komoditas tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini masih berlaku, kecuali untuk komoditas Tanaman pangan yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman beserta peraturan pelaksanaannya. Sehingga pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang akan disusun dalam Peraturan Pemerintah ini, arah pengaturannya diperuntukkan bagi komoditas SK No277556A Tanaman rNI-trNtrEIN Tanaman pangan ditambah pengaturan mengenai pelindungan Tanaman lagi komoditas hortikultura, serta pengaturan Pupuk, pestisida, AIat dan Mesin juga akan diberlakukan untuk semua komoditas di bidang pertanian. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, terdapat beberapa pengaturan yang harus ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah, yakni 1) Pertanian Konservasi; 2) penetapan luas maksimum Lahan dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Daya Pertanian; 3) kawasan pengembangan budi daya pertanian; 4) penggunaan Lahan dan/ atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan; 5) pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian SDG; 6) introduksi benih dan/ atau materi induk; 7) standar mutu, Sertifikasi, dan pelabelan benih unggul; 8) Tanaman, Benih Tanaman, benih hewan, bibit hewan, dan hewan yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional; 9) penggunaan sarana, prasarana, dan/ atau cara yang tidak dapat mengganggu. kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/ atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian; 10) Pelindungan Pertanian; l1) pemeliharaan pertanian; 12) pascapanen; 13) syarat dan tata cara penetapan harga dasar hasil budi daya pertanian strategis nasional; 14) penyerapan kelebihan budi daya pertanian; 15) bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional; 16) pengadaan dan peredaran Pupuk; 17) Sarana Budi Daya Pertanian; 18) permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian; dan 19) tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif. Sesuai dengan kebijakan nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini, materi muatan yang diamanatkan tersebut disusun ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Secara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi budi daya yang terdiri atas prasarana berupa Lahan dan air, serta sarana berupa benih, Pupuk, pestisida, Alat dan Mesin, Pelindungan Tanaman, panen dan pascapanen, permodalan, diversilikasi, penzinat:., dan pungutan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi. il. PASALDEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat(41, Pasal 24, Pasal2T ayat (6), Pasal 28 ayat (4), Pasal 3O ayat (5), Pasal 46 ayatl2l, Pasal 50 ayat (2), Pasal 54, Pasal 55 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat l2l, Pasal 7O ayat (4), Pasal 74, Pasal 81, Pasal 90, dan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
