PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 38
(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri, pemegang izin wajib: a. menyampaikan laporan tertulis; dan b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi induk yang telah diintroduksi, kepada Menteri. (21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di bank genetik. (3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin introduksi.
