PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 37
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memperoleh izin Menteri. (21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit memuat: a. tujuan introduksi; b. deskripsi materi introduksi; dan c. jumlah materi yang dibutuhkan. SK No277578A Pasal 38... REPUBLIK INDONESIA -t7-
