PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 36
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang.
