PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 35
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk untuk Pemuliaan.
