PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa penarikan benih introduksi dari peredaran. (21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pencabutan izin usaha.
