PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 42
(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa benih unggul. (21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memenuhi standar mutu; b. disertifikasi; dan c. diberi label.
