PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 41
(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. 12) Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Benih Tanaman pcrngan; b. benih hortikultura; c. benih perkebunan; dan d. Benih Tanaman pakan ternak. SK No277518A Pasal 42... NEFUEUK INDONESIA
