PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 43
(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih Varietas lokal. (21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi.
