PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 44
(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturar Menteri.
