Pasal 45
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan omutu genetis" adalah mutu benih yang terkait dengan kebenaran Varietas, baik secara fenotipe, dan/ atau genotipenya. Berdasarkan kesesuaian karakteristik Varietas di lapangan dengan deskripsi Varietas dan/ atau pengujian genotipe di laboratorium. Yang dimaksud dengan "mutu fisiologis" adalah mutu benih yang terkait dengan kemampuan hidup benih (viabilitas benih) dan/ atau kekuatan tumbuh benih (vigor benih). Berdasarkan pengujian secara visual dan kuantitatif di laboratorium. Yang dimaksud dengan "mutu fisikl adalah mutu benih yang terkait dengan kondisi fisik benih. SK No277562A Berdasarkan . . . Ei,hTTFITIXTII-trIItrEM Berdasarkan pengamatan kemurnian benih dan kadar air di laboratorium. Yang dimaksud dengan "mutu patologis" adalah mutu kesehatan benih yang terkait dengan ada tidaknya serangan OPT pada Tanaman/benih. Berdasarkan pengamatan secara visual dan kuantitatif di lapangan (untuk benih yang diperbanyak secara generatif) atau di gudang (untuk benih yang diperbanyak secara vegetatif). Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
