PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 46
(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b. (21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. b. pemeriksaan; dan/ atau pengujian.
