PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 47
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap: a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan; b. pertanaman; c. isolasi Tanaman; d. alat panen dan pascapanen; dan e. tercampurnya Benih Tanaman pangan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau persyaratan mutu pada laboratorium uji.
