PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 48
(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) harus terakreditasi. (21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya. (3) Dalam . . . SK No277520A PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
