Pasal 49
(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang diperbanyak secara: a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis dan patologis. (21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia. (3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. (5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup yang sejenis.
