PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 117
(1) Pemilik yang Tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka Eradikasi diberikan kompensasi. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanaman yang tidak terserang OPT tetapi harus dilakukan Eradikasi. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang, sarana budi daya, dan/ atau kemudahan untuk melakukan usaha tani lainnya. (4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan belanja negara serta anggaran Pasal 118. . . SK No 277543 A pendapatan dan belanja daerah. ELJGTI]:ITTXIIIEtrIItrEIA
