PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 116
(1) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh: a. perseorangan atau badan usaha, yang memiliki dan/atau menguasai Tanaman yang harus dieradikasi; dan/ atau b. kelompok masyarakat yang berkepentingan. (21 Dalam hal perseorangan yang memiliki atau menguasai Tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan Eradikasi, pemerintah dapat melakukan Eradikasi.
