Pasal 115
(1) Dalam hal serangan OPI dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman secara meluas, dilakukan Eradikasi. (21 OPT dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman secara meluas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), apabila: a. OPI tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan b. sifat penyebarannya sangat cepat; dan/ atau c. belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif. SK No277582A (3) Eradikasi . . . r-l-TlrlJrlil1rf.IilIl{{nl (3) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Tanaman yang terserang OPT; b. Tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat OPT yang ganas; c. inang lain; dan/ atau d. benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya OPT. (4) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup.
