Pasal 114
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dilakukan melalui pengamatan, pemantauan, peramalan, penanganan/pengendalian, dan evaluasi. (21 Pengendalian OPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menguasai Tanaman; b. bupati/wali kota; c. gu.bernur; dan/atau d. Menteri. (3) Dalam hd OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikendalikan dan menjadi eksplosi, pengendalian OPT dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan penetapan eksplosi oleh: a. bupati/wali kota, dalam hal terjadi di wilayah dalam 1 (satu) kabupaten/kota; b. gubernur, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten / kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. Menteri, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
