Pasal 113
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b dilakukan dengan cara: a. fisik, melalui pemanfaatan faktor Iisik tertentu; b. mekanik, melalui penggunaan alat dan/ atau kemampuan fisik manusia; c. budi daya, melalui kegiatan budi daya Tanaman sehat; d. biologi, melalui pemanfaatan musuh alami OPI; e. genetik, melalui rekayasa genetika; f. kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida kimia sintetis; dan/atau g. sesuai perkembangan teknologi. (21 Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sarana berupa: a. Alat dan Mesin; b. musuh alami; dan/ atau c. pestisida. SK No277541A (3) Pengendalian R,EFUEUK INDONESIA (3) -4t- OPI dengan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan seuana pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
