PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 112
masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPf dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal I I I huruf a dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
