PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 122
Dalam rangka pelaksanaan Pelindungan Pertanian, penggunaan sarana, prasarana, dan/ atau cara yang tidak mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/ atau lingkungan hidup dilakukan dengan cara: a. tepat jenis; b. tepat dosis; c. tepat cara; d. tepat sasaran; e. tepat waktu; dan f. tepat tempat.
