PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 123
(l) Dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman, penggunaan pestisida dapat dilakukan dengan pesawat terbang tanpa awak. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggunaan pestisida dengan pesawat terbang tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
