PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 124
Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka OPI, perseorangan atau badan usaha yang menggunakan pestisida wajib menyampaikan laporan penggunaan pestisida. Pasal 125 . . . SK No 277545 A BUK INDONESIA
