PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 125
(1) atau badan usaha, kelompok dalam masyarakat, dan instansi pemerintah yang menggunakan pestisida dalam rangka pengendalian OPT wajib memantau, mencegah, dan/ atau menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan pestisida. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, dan/atau penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.
