PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 126
Penggunaan pestisida atau kimia sintetis dalam rangka pengendalian OPT merupakan alternatif terakhir dan dampak negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.
