PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 127
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian OPI. (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk petugas pengawas pestisida. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, persyaratan, dan tata cara penunjukan petugas pengawas pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pemeliharaan Pertanian
