Pasal 121
Cukup jelas. Pasal I22 Hurufa Yang dimaksud dengan "tepat jenis' adalah jenis pestisida yang digunakan disesuaikan dengan jenis OPI, antara lain untuk serangga cendawan insektisida, fungisida, dan SK No277572A mengendalikan gulma menggunakan herbisida. Huruf b . . . il-{Irr'Tf lil]Tt-.I'Tr*m Hurufb Yang dimaksud dengan otepat dosis" adalah penggunaan pestisida yang diaplikasikan per satuan luas atau berat atau volume sasaran disesuaikan dengan rekomendasi yang ditetapkan. Huruf c Yang dimaksud dengan otepat cara" adalah bentuk formulasi pestisida disesuaikan dengan alat aplikasi yang digunakan, antara lain penyemprotan, pemadaman, penaburan, dan pengolesan. Huruf d Yang dimaksud dengan "tepat sasaran" adalah jenis komoditi Tanaman serta jenis disesuaikan dengan cara hidup OPT yang akan diaplikasi pestisida. Huruf e Yang dimaksud dengan "tepat waktu" adalah pada waktu populasi OPT telah mencapai ambang pengendalian dan sebagian besar dalam stadium peka, serta keadaan cuaca memenuhi syarat. Huruf f Yang dimaksud dengan "tepat tempat" adalah disesuaikan dengan keadaan tempat yang akan diaplikasikan pestisida, antara lain Lahan kering, Lahan berair, rawa, dan gudang.
