PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 120
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) dilakukan untuk menekan tingkat kerugian pada budi daya Tanaman. (21 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan pada masa: a. pratanam; b. pertumbuhan Tanaman; dan c. pascapanen.
