PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 119
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. adaptasi; dan b. mitigasi. l2l Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan memilih teknik budi daya Tanaman yang lebih toleran terhadap potensi terjadinya dampak perubahan iklim. (3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangi risiko pertumbuhan Tanaman akibat dampak perubahan iklim. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
