Pasal 130
(l) Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk dan/atau mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya pertanian. (21 Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/ atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan daya guna serta nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil budi daya pertanian dikelola sesuai dengan standar pascapanen yang paling sedikit meliputi standar unit pengolahan, standar alat transportasi, dan standar unit penyimpana.n yang diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Hasil budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu. (41 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Standar Nasional Indonesia. (5) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan, hasil budi daya pertanian yang dipasarkan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277547A (6) Persyaratan . . . FRES!DEN REPUBUK INDONESIA (6) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimalsud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (71 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait keamanan pangan, standar mutu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan.
