PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud dalam Pasal Peraturan Menteri. pertanian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan kegiatan: a. perawatan; b. pemupukan; dan c. pengguna.an bahan pengendali OPI. pertanian 128 diatur dalam
