PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 131
(l) Menteri melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3). (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa bimbingan teknis dan pelatihan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit berupa pemberian bantuan alat.
