PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 135
(l) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya Pertanian. (21 Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan sumber permodalan. (3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari modal dalam negeri dan modal asing. (41 Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 136 . . . SK No277549A NEPUEUK INDONESIA
