Pasal 134
(1) Untuk melindungi hasil budi daya pertanian sebagaimana dima}sud dalam Pasal 130 ayat (3), Menteri, lembaga pemerintah, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/ atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas di bidang pangan, berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya pertanian strategis nasional. (21 Selain dilakukan oleh Menteri, lembaga pemerintah, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyerapan dapat dilakukan melalui peran serta masyarakat. (3) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan dengan sosial dan/ atau ekonomi. bangkan aspek (4) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
