Pasal 133
(l) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian strategis nasional sesuai dengan kewenangannya. (21 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian harus: a. berkoordinasi dengan Menteri; bangkan masyarakat produsen melalui studi atau survei tanpa masyarakat konsumen; kepentingan c. disesuaikan dengan situasi dan kondisi; dan d. memperhatikan perjanjian internasional. b. SK No277548A (3) Hasil . . . BUK INDONESIA (3) Hasil budi daya pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kepentingan masyarakat luas, baik produsen maupun konsumen.
