Pasal 136
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian yang menggunakan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dapat melakukan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. (21 Kerja sErma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis berisi paling sedikit: a. identitas para pihak; b. ruang lingkup: c. hak dan kewajiban; dan d. masa berlaku perjanjian kerja sama. (3) Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
