Pasal 137
(l) Menteri, gubernur, darrlata.u bupati/wali kota sesuai dengan memfasilitasi pembiayaan dan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil. (21 Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/ atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani; c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/ atau imbal jasa penjaminan; dan/ atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana progrErm kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha. (3) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 138. . . SK No277550A NEPUEUK INDONESIA
