PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 138
( 1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala usaha tertentu wajib memiliki perizinan berusaha. l2l Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
