PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 139
Yang dimaksud dengan omemprioritaskan usaha pokolC misalnya budi daya ternak di perkebunan kelapa sawit dengan tetap mengutamakan usaha perkebunan kelapa sawitnya. Pasal l4O Cukup jelas.
