PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 140
(1) Usaha Budi Daya Pertanian dapat dilakukan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. l2l Pelaksanaan Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
