PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 141
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana dan prasarana budi daya pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan. l2l Pungutan seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Petani kecil. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan piraturan perundang-undangan. BABX. .. SK No 277551A REPUEUK INDONESIA
