PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 17
(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyaralat hukum adat. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan. Bagian Ketiga Penggunaan Media Tanam
