PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 18
Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa: a. tanah; dan/ atau b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA Pasal 19.. . PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA
