Pasal 19
(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit dilakukan dengan cara: Pupuk organik secara optimal; herbisida sesuai dengan dosis pada label; dan c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau dengan pemupukan berimbang. Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling sedikit dilakukan dengan cara: a. penggunaan media tanam organik dan terbarukan/ terdaurulang b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media tanam bebas dari OPI; dan penggunaan media tanam dan/ atau (21 a, b. c. bahan media tanam anorganik yang sulit terurai. Bagian Keempat Penelantaran l,ahan
