Pasal 20
(l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. teguran tertulis; dan/ atau b. pencabutan izin. (5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A (6) Pencabutan . . . BLIK INDONESIA -t2- (6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan.
